kata -kata bijak Rojes Rodim
""usaha tampa doa itu sombong
berdoa tampa usaha itu kosong""
''' Jangan mengungkapkan cinta
bila tidak benar'' mencintai
agar kamu tidak terbunuh oleh cinta itu'''
''kesempatan itu hanya sekali
bagi mereka yang tak mencari kesempatan yang lain
tp kesemptan itu dua kali dan berkali''
bagi mereka yang bersungguh-sungguh mencarinya'''
''kesombongan bukan tiang kesuksesan
tp penghancur terbesar dalam impian'''
'''pulang kampung itu perlu
sebab bisa membangkitakan semngat baru'''
''berbicara seperlunya, bergaya seadanya, itu bukti
mensyukuri nikmat tuhan'''
Selasa, 22 Maret 2016
Kamis, 17 Maret 2016
kisah ngakak jomblo tulen
asslamualkum,, selamt
malam
selamt hari
pendidikan walaupun telat ngucapinya, perkenalkan nama gue rojes asal gwe dari
probolinggo, umur gwe muda dan hoby gwe melamun , cita” gwe ingin punya istri
dan kebetulan status gwe masih jomblo ,kejombloan gwe masih ting ting , belum
pernah disentuh cewek apalagi cowok , ogah banget kale,, tp gwe sering disentuh
sama tukang pijet sama tukang kerrok.an
ngomongin tentang
hari pendidikan brow , dihari pendidikan kemaren gwe jomblo brow dan kebetulan
gwe di ajak teman saya istrinya
melahirkan diluar akat nikah brow,, saya mikir kok bisa ya,,? ya iyalah brow
hamil diluar nikah kalau nglahirkanya pas akat nikah ,, giman tamuundangannya
pasti pada sibuk bantu ngeluarin anakx hehe
gwe pernah jatuh cinta satu kali selama kuliah sama bu
dosen muda brow , rasanya ngk enak
sekali , kayak menahan kentut diatahan jadi penyakit dikeluarkan memalukan,
maknya gwe memilih single saja bukan
jomblo sebab singgel itu pilihan kalau jomblo itu nasib
kadang kadang gwe
sebagai jomblo ssuka jengkel liat orng pacarn , tiap pagi selalu ada yang
ngucapin SLAMAT PAGI,. emnag gwe ak bisa apa ? asal kalian tau saja tiap pagi
gwe selalu ke INDOMARET kenapa? biar ada yang ngucapin SELAMAT PAGI
JUJUR gwe bangga jadi
jomblo , kenapa?, karena gwe jauh dari
maksiat , kesombongan dan jauh dari penyakit kangker( kantong kering), jomlo
itu gak takut sama malam jumat tapi takutnya sama malam minggu, sebab kalw
malam minggu q sendiri itu ngk masalh
kwan , tapi kalw malam pertama sendirian itu baru menyakitkan.
karna kelamaan gwe
jomblo dikampus gwe sering digosipin sma ibu” bukan hanya sekedar ibu tapi
digsoipin sama tante dan juga digosipin sama cowok, gwe heran sebenarnya kabar
ibu” itu dari mana q ngk tau ,,, sebab kabar itu memang benar ,,, cwek idaman
gwe pastinya berjilbab , menutipi aurat tapi yang piling gwe idam”kan cwek yang
di depan pintunya itu ada tulisannya dibuka 24 jam dijamin servisanyya puas
,,jngn neres brow ,, sebb itu kupu kupu
subuh hehe
Sabtu, 12 Maret 2016
PEMIKIRAN AHLU HADITS DAN AHLU RA’YU
I.
Pendahuluan
Syariat
hukum islam (fiqh) merupakan hasil karya fuqoha yang menyangkut kemaslahatan
masyarakat. Fiqih diamblkan dari sumber-sumber yang masih global, yang masih
membutuhkan penjabaran nash yang masih global ketika dikaitkan dengan
kemaslahatan membutuhkan kesungguhan dalam memutuskan suatu hukum yang kita
kenal dengan istilah ijtihad.
Dari ijtihad
tersebut kita akan mengetahui orang-orang yang melakukannya, sekaligus sejarah
terbentuknya fiqih tersebut. Perkembangan fiqih baru menemui titik keemasannya
ketika kedaulatan islam berpindah tangan dari tambuk kepemimpinan umayyah
ketangan abbasiyah. Fiqih tesebut merupakan jelmaan dari syariat yang mengalami
metemorfiosis dari nash yang utuh menjadi sebuah fatwa-fatwa yang nantinya bisa
jadi pedoman untuk memecahkan permasalahan yang disesuaikan dengan problematika
yang ada sesuai dengan daerahnya masing-masing.
II.
Rumusan Masalah
Dalam
makalah ini, pemakalah akan membahas mengenai pemikiran ahlul Hadits dan Ahlu
Ra’yu, meliputi:
A.
Pengertian Ahlu Hadits Dan Ahlu Ra’yu
B.
Tokoh-Tokoh Ahlu Hadits dan Ahlu Ra’yu
C.
Faktor-Faktor Yang Mendasari Ahlu Hadits Dan Ahlu Ra`yu
D.
Perbedaan yang ada antara ahlu hadits dan ahlu ra`yu
III.
Pembahasan
A.
Pengertian Ahlu Hadits dan Ahlu Ra’yu
1.
Ahlu Hadits
Banyak ulama
yang telah menyebutkan definisi Ahlul Hadits. Mungkin bisa dikumpulkan dan
disimpulkan sebagai berikut : “Ahlul Hadits adalah mereka yang mempunyai
perhatian terhadap hadits baik riwayat maupun dirayah, mereka
bersungguh-sungguh dalam mempelajari hadits-hadits Nabi Shallallahu Alaihi
Wasallam dan menyampaikannya serta mengamalkannya, mereka iltizam (komitmen)
dengan As-Sunnah, menjauhi bid’ah dan ahli bid’ah serta sangat berbeda dengan
para pengikut hawa nafsu yang mendahulukan perkataan manusia di atas perkataan
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dan mendahulukan akal-akal mereka yang
rusak yang bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah”.
Diantara
keutamaan Ahlu Hadits yang disebutkan oleh Ulama :
a. Ahlul hadits adalah al-Firqoh
an-Najiyah (golongan yang selamat) dan Ath Thoifah Al Manshuroh
(kelompok yang menang/ ditolong). Imam Ahmad bin Hanbal Rahimahullah berkata
tentang Al Firqoh An Najiyah (golongan yang selamat) dan Ath Thoifah Al
Manshuroh (kelompok yang menang/ ditolong) : “Jika mereka bukan Ahlul Hadits
maka aku tidak tahu siapa mereka”. Hal yang sama dikatakan pula oleh Yazid bin
Harun, Abdullah bin Mubarak, Ahmad bin Sinan, Ali bin Al Madini, Imam Al
Bukhari, dan lain-lain Rahimahumullahu ajmain.
b. Ahlul Hadits adalah pemelihara ad-Dien dan
pembela sunnah-sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. Sufyan Ats Tsaury
Rahimahullah berkata: “Para Malaikat adalah penjaga-penjaga langit dan Ashabul
Hadits adalah penjaga-penjaga bumi ”. Abu Dawud Rahimahullah menegaskan : “Seandainya
bukan kelompok ini (para Ashabul Hadits yang menulis hadits-hadits) maka
sungguh Islam akan hilang ”.
c. Ahlul/Ashabul Hadits adalah pewaris harta
warisan dan berbagai hikmah yang ditinggalkan oleh Rasulullah Shallallahu
Alaihi Wasallam.
d. Imam Asy-Syafi’i Rahimahullah berkata:
“Jika saya melihat salah seorang dari Ashabul Hadits maka seakan-akan saya
melihat salah seorang dari shahabat Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam.”
Dalam riwayat lain beliau berkata : “…..seakan-akan saya melihat Rasulullah
Shallallahu Alaihi Wasallam masih hidup”.
e. Ahlul/Ashhabul Hadits adalah manusia yang
terbaik:
•
Abu Bakr bin ‘Ayyasy Rahimahullah mengatakan: “Tidak ada satu kaum pun yang
lebih baik dari Ashhabul hadits.”
•
Kata Imam Ahmad
Rahimahullah : “Tidak ada satu kaum pun menurut saya lebih baik dari
Ahli Hadits, mereka tidak mengetahui kecuali hadits dan mereka yang paling
afdhal berbicara tentang ilmu (Ad Dien) ”. Hal yang serupa dikatakan pula oleh
Al Auza’iy Rahimahullah.
•
Al-Haq (Kebenaran) senantiasa menyertai Ashhabil hadits
Harun Ar
Rasyid Rahimahullah menyatakan: “Saya mencari empat hal lalu saya
mendapatkannya pada empat kelompok : Saya mencari kekufuran maka saya
mendapatkannya pada Jahmiyah, saya mencari Ilmu Kalam dan perdebatan maka saya
mendapatkannya pada Mu’tazilah, saya mencari kedustaan maka saya mendapatkannya
pada Rafidhah dan saya mencari Al Haq (kebenaran) maka saya mendapatkannya
bersama Ashabul Hadits.”
•
Ahlul Hadits adalah para wali Allah Jalla jalaluhu. Yazid bin Harun
Rahimahullah mengatakan: “Seandainya Ashabul Hadits bukan para hamba dan wali
Allah Subhanahu Wata’ala maka saya tidak mengetahui siapa lagi hamba-hamba dan
wali-wali Allah Subhanahu Wata’ala.” Hal yang serupa dikatakan pula oleh Sufyan
Ats Tsaury Rahimahullah dan Imam Ahmad bin Hanbal Rahimahullah.
2.
Ahlu Ra’yu
Menurut
bahasa Ar-Ra•yu artinya, pemahaman dan akal budi. Manusia dikaruniai Allah
dengan diberikan akal budi, karena hanya satu-satunya makhluk yang mempunyai
akal. Dengan akal itulah manusia wajib berpikir tentang segala sesuatu,
termasuk berpikir tentang persoalan hukum yang tidak terdapat dalam nas Al
Qur•an dan As Sunnah.
Aliran Ra’yu
adalah mereka para fuqaha’ Irak yang dalam metode ijtihadnya banyak dipengaruhi
oleh metode berfikir sahabat Umar bin Khattab dan Abdullah bin Mas’ud yang
keduanya terkenal sebagai sahabat yang banyak menggunakan ra’yu sebagai dasar
penentuan hukum syariat.
B. Tokoh-Tokoh Ahlu Hadits dan Ahlu Ra’yu
Perintis
jejak pertama yang mengenakan mahkota fuqaha ahlu Hadits adalah para sahabat
Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam.
Yang paling
masyhur dari mereka antara lain:
1. Khalifah
yang empat (Radhiyallahu ‘anhum) :
Abu Bakr
Ash-Shiddiq, Umar bin Al-Khaththab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib
2.
Al-Abadillah (Radhiyallahu ‘anhum) :
Ibnu Umar,
Ibnu Abbas, Ibnu Az-Zubair, Ibnu Amr, Ibnu Mas’ud, Aisyah, Ummu Salamah,
Zainab, Anas bin Malik, Zaid bin Tsabit, mAbu Hurairah, Jabir bin Abdillah, Abu
Said Al-Khudri, Mu’adz bin Jabal
3. Setelah
sahabat Rasulullah adalah para tokoh tabi’in Rahimahumullah antara lain:
• Said bin
Al-Musayyib wafat 90 H, Urwah bin Az-Zubair wafat 94 H, Ali bin Al-Husain
Zainal Abidin wafat 93 H, Muhammad bin Al-Hanafiyah wafat 80 H, Ubaidullah bin
Abdillah bin Utbah bin Mas’ud wafat 94 H atau setelahnya, Salim bin Abdullah
bin Umar wafat 106 H, Al-Qasim bin Muhammad bin Abi Bakr Ash¬ Shiddiq wafat 106
H, Al-Hasan Al-Bashri wafat 110 H, Muhammad bin Sirin wafat 110 H, Umar bin
Abdul Aziz wafat 101 H, Muhammad bin Syihab Az-Zuhri wafat 125 H
4. Kemudian
tabi’ut tabi’in dan tokoh mereka Rahimahumullah :
Malik bin
Anas wafat 179 H, Al-Auza’i wafat 157 H, Sufyan bin Said Ats-Tsauri wafat 161
H, Sufyan bin Uyainah wafat 193 H, Ismail bin Aliyah wafat 193 H, Al-Laits bin
Sa’ad wafat 175 H, Abu Hanifah An-Nu’man wafat 150 H
5. Kemudian
pengikut mereka di antara tokoh mereka Rahimahumullah:
Abdullah bin
Al-Mubarak wafat 181 H, Waki’ bin Al-Jarrah wafat 197 H, Muhammad bin Idris
Asy-Syafi’I wafat 204 H, Abdurrahman bin Mahdi wafat 198 H, Yahya bin Said
Al-Qathan wafat 198 H, Affan bin Muslim wafat 219 H
6. Kemudian
murid-murid mereka yang berjalan di atas manhaj mereka di antaranya (Rahimahumullah)
:
Ahmad bin
Hambal wafat 241 H, Yahya bin Ma’in wafat 233 H, Ali bin Al-Madini wafat 234 H
7. Kemudian
murid-murid mereka di antaranya (Rahimahumullah) :
Al-Bukhari
wafat 256 H, Muslim wafat 271 H, Abu Hatim wafat 277 H, Abu Zur’ah wafat 264 H,
Abu Dawud : wafat 275 H, At-Turmudzi wafat 279 H wafat 303 H, An Nasa’i wafat
234 H
8. Kemudian
orang-orang yang berjalan di atas jalan mereka dari generasi ke generasi antara
lain (Rahimahumullah):
Ibnu Jarir
wafat 310 H, Ibnu Khuzaimah wafat 311 H, Ad-Daruquthni wafat 385 H, Ath-Thahawi
wafat 321 H, Al-Ajurri wafat 360 H, Ibnu Baththah wafat 387 H, Ibnu Abu
Zamanain wafat 399 H, Al-Hakim An-Naisaburi wafat 405 H, Al-Lalika’i wafat 416
H, Al-Baihaqi wafat 458 H, Ibnu Abdil Bar wafat 463 H, Al-Khathib Al-Baghdadi
wafat 463 H, AI-Baghawi wafat 516 H, Ibnu Qudamah wafat 620 H
9. Di antara
murid mereka dan orang meniti jejak mereka (Rahimahumullah) :
Ibnu Abi
Syamah wafat 665 H, Majduddin lbnu Taimiyah wafat 652 H, Ibnu Daqiq Al-led
wafat 702 1-1, Ibnu Ash-Shalah wafat 643 H, Ibnu Taimiyah wafat 728 H, Al-Mizzi
wafat 742 H, Ibnu Abdul Hadi wafat 744 H, Adz-Dzahabi wafat 748 H, Ibnul Qayyim
wafat 751 H, Ibnu Katsir wafat 774 H, Asy-Syathibi wafat 790 H, Ibnu Rajab
wafat 795 H
10.Ulama
setelah mereka yang mengikut jejak mereka di dalam berpegang dengan Al-Qur’an
dan As-Sunnah sampai hari ini. Di antara mereka (Rahimahumullah) :
Ash-Shan’ani
wafat 1182 H, Muhammad bin Abdul Wahhab wafat 1206 H, Al-Luknawi wafat 1304 H,
Muhammad Shiddiq Hasan Khan wafat 1307 H, Syamsul Haq Al-Azhim wafat 1349 H,
Al-Mubarakfuri wafat 1353 H, Abdurrahman As-Sa`di wafat 1367 H, Ahmad Syakir
wafat 1377 H, Al-Mu’allimi Al-Yamani wafat 1386 H, Muhammad bin Ibrahim Alu
Asy-Syaikh wafat 1389 H, Muhammad Amin Asy-Syinqithi wafat 1393 H, Badi’uddin
As-Sindi wafat 1416 H, Muhammad Nashiruddin Al-Albani wafat 1420 H, Abdul Aziz
bin Abdillah Baz wafat 1420 H, Hammad Al-Anshari wafat 1418 H, Hamud
At-Tuwaijiri wafat 1413 H, Muhammad Al-Jami wafat 1416 H, Muhammad bin Shalih
Al-Utsaimin wafat 1423 H, Shalih bin Fauzan Al-Fauzan (h), Abdul Muhsin
Al-Abbad (h), Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali (h), Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i wafat
1423 H
Sedangkan
Ahlu Ra’yu diantaranya:
Mujtahid
Irak, yakni Abu Hanifah dan sahabat-sahabatnya, berhujjah dengan hadis- hadis
mutawatir dan masyhur, serta merajihkan hadits-hadits yang diriwayatkan oleh
perawi-perawi yang terpercaya dari kalangan ahli fiqih. Salah satu Konsep yang
di utarakan oleh hanifah bahwa beliau tidak harus menerima rumusan hukum dari
para tabi’in atau dari muridnya sahabat, dia memandang bahwa dirinya setara
dengan para tabi’in dan melakukan atau menetapkan hukum dengan qiyasnya sendiri
Mujtahid
Madinah yakni Imam Malik dan sahabat-sahabatnya merajihkan apa yang menjadi
pendapat penduduk madinah dan meninggalakan semua hadits Ahad yang berbeda
dengannya sementara mujtahid yang lain berhujjah denaan segala macam hadis yang
diriwayatkan oleh perawi-perawi yang adil dan terpercaya, baik dari kalangan
ahli fiqih atau yang lainnya. Imam Malik adalah seorang tokok dihijas dalam
segala hal, baik fiqh, al-quran dan hadist, Imam Malik tumbuh besar dikalangan
ulama Ahlu Hadits
C. Faktor-Faktor Yang Mendasari Ahlu Hadits
Dan Ahlu Ra`yu
Munculnya
dua fakultas atau aliran tersebut (Ahlu Hadits dan Ahlu Ra`yu) lebih disebabkan
adanya desakan-desakan warisan struktural dan kultural sekaligus. Dimensi
struktural yang mengakibatkan lahirnya dua aliran yaitu (M Ali Hasan, 1996:
163)
1)
Pengaruh metodologi para sahabat Metodologi yang dipakai oleh Ahlu hadits
adalah sikap mereka yang mempertahankan ketentuan nash yang dhohiriyah
sekalipun, tidak mau melakuakan intervensi terhadap hadits atau nash kecuali
dalam keadaaan terdesak. Mereka tidak menghendaki rasionalisasi hukum. Adapun
orang-orang yang termasuk ahlu hadits yaitu Zubair, Abdullah bin Umar, Abdullah
bin Amr bin Ash. Sedangkan metodologi yang dipakai oleh Ahlu Ra`yu adalah rasio
(pemikiran) yang dipelopori oleh Ibnu Mas`ud. Dia sangat terpengaruh oleh
pemikiran Umar bin Khattab. Ibnu Mas`ud sangat menagagumi kecemerlangan
pemikiran Umar, sebagaimana janji dia yang akan tetap membela Umar walaupun
semua orang di bumi menentangnya. Ibnu Mas`ud berkata: “jika semua orang
memilih jalan dan Umar memilih jalan yang lain niscaya saya akan memilih jalan
Umar.”(Abdullah Fatah,1981:240)
2)
Irak notabene wilayahnya merupakan wilayah yang sering terjadi konflik, banyak
munculnya penyelewengan hadits dan kebohongan periwayatannya, sedangkan di
Hijaz dan Madinah masih banyak hadits dan fatwa sahabat, sehingga mereka tidak
perlu melakukan ijtihad dan menggunakan rasio. Berikut adalah faktor-faktor
penyebab kemunculan aliran Ahlu Hadits, diantaranya:
komitmen para
Ulama Madinah terhadap sunnah dan tidak mengambil logika (Ra’yu) yang kemudian
melahirkan madrasah Ahlu hadits disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya
sebagai berikut:
a.
Banyaknya para sahabat yang menghafal hadits Rasulullah SAW di Madinah dikarenakan
yang menetap di kota ini ternyata lebih banyak daripada yang berhijrah ke
negeri orang lain. Dengan demikian sangat mudah untuk mendapat hadits Nabi SAW.
Di negeri Hijaz selain disitu juga menetapkannya tiga khalifah yang menjadikan
Madinah sebagai pusat pemerintahan, fatwa dan qhada mereka sangat terkenal,
mereka juga bebas dari fitnah khawarij dan syiah, serta kelompok radikal. Oleh
sebab itu, tidak ada pemalsuan hadits di kota Madinah yang kemudian di
nisbatkan kepada Rasulullah SAW. Semua ini memudahkan mereka untuk menguasai
hadits sehingga tidak perlu mengambil pendapat pribadi.
b.
Sedikitnya problematika yang muncul, karena syariat turun di negeri ini selama
23 tahun sehingga semua bisa diberikan corak islam yang murni.
c.
Para Tabi’in yang ikut dengan gaya guru-gurunya dari kalangan sahabat seperti
Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Umar, dan Aisyah. Mereka ini sangat terkenal
berkomitmen tinggi dengan sunnah dan tidak memakai pendapat pribadi.
Dimensi
kultural yang mengakibatkan lahirnya dua aliran adalah:
a) Irak jauh
dari bumi Nabi dan hadits, irak merupakan negara yang terbuka untuk semua
kebudayaan dan peradaban lain. Dengan adanya alasan tersebut maka para fuqoha
yang dihadapkan pada problematika permasalahan hukum dituntut untuk menyelesaikannya
secara cepat, maka secara terpaksa mereka mengerahkan kemampuan yang mereka
miliki dengan pemilahan mereka sendiri yang dasarnya bersumber pada al-Qur`an
dan hadits. Dengan selalu menggunakan rasionya fuqoha Irak mendapatkan
keistimewaan sendiri, yaitu mereka bisa memprediksikan suatu peristiwa yang
akan terjadi sekaliagus menetapkan hukumnya. Contohnya pada zaman itu belum ada
yang namanya memindah anggota tubuh (diantaranya cangkok paru-paru atau yang
lainnya) tapi mereka suadah memberikan rambu-rambu hukum tentang permasalahan
tersebut.
b) Madinah
dan Hijaz adalah gudang ilmu Islam, disana banayak para ulama. Madinah dan
Hijaz juga suasana wilayahnya sama seperti pada masa Nabi SAW. Jadi untuk
mengatasinya permasalahan cukup permasalahan dengan mengandalkan literatur Al
qur`an dan hadis serta ijma` sahabat. (Ahmad Hanafi.1986: 205)
D. Perbedaan yang ada antara Ahlu Hadits dan
Ahlu Ra`yu
Masing-masing
dari kedua madzhab fiqh tersebut mempunyai pandangan yang berbeda dalam metode
penggalian hukum. Meskipun demikian kedua belah pihak sepakat bahwa sumber
hukum utama adalah al-Kitab dan al-Sunah. Semua hukum yang bertentangan dengan
kedua sumber tersebut wajib ditolak dan tidak diamalkan.
Dengan
adanya perbedaan faktor yang memunculkan dua alirannya tersebut diatas, maka
dalam memutuskan hukumnya akan sangat berbeda. Akan tetapi pada dasarnya tidak
berarti bahwa fuqoha Irak tidak mangguanakan hadits dalam pembentukan hukum,
dan juga tidak berarti bahwa fuqoha hijaz tidak berijtihad dan menggunakan
ra`yu karena kedua kelompok ini Rahimmahumullah pada dasarnya sepakat bahwa
hadits adalah hujjah Syar`iyyah yang menentukan dan ijtihad dengan Ra`yu yakni
dengan Qiyas, adalah juga hujjah syar’iyyah bagi hal-hal yang tidak ada
nashnya. Contoh perbedaan pendapat ahlu hadits dan ahlu ra`yu:
a. Kasus:
zakat 40 ekor kambing adalah 1 ekor kambing:
-
Pendapat Ahlu Hadits (fuqoha Hijaz) : harus membayar zakatnya dengan wujud 1
ekor kambing sesuai yang diterangka hadits dan dianggap belum menjalankan kewajiban
apabial dibayar dengan harga yang senilai.
-
Pendapat Ahlu Ra’yu (Fuquha Irak) : muzakki wajib membayar zakatnya itu dengan
1 ekor kambing atau dengan harga yang senilai dengan seekor kambing.
b. Kasus:
zakat fitrah itu 1 sha` tamar (kurma) atau syair (gandum)
- Pendapat
Ahlu Hadits (fuqoha Hijaz) : harus membayar zakatnya dengan 1 sha` tamar sesuai
yang diterangkan hadis dn dianggap belum menjalankan kewajiban apabiala dibayar
dengan harga yang senilai.
- Pendapat
Ahlu Ra`yu (fuqoha Irak) : muzakki wajib membayar zakat
fitrah itu dengan 1 sha` tamar atau denagn haraga senilai 1 sha` tamar
tersebut.
c.
Mengembalikan kambing yang terlanjur diperas air susunya harus dikembalikan
dengan 1 sha` tamar.
- Pendapat
Ahlu Hadits (fuquha Hijaz): harus menggantinya dengan membayar 1 sha` tamar
sesuai yang diterangka hadis dan dianggap belum menjalankan kewajiban apabila
dibayar dengan harga yang senilai.
- Pendapat
Ahlu Ra`yu (fuqoha Irak) : menggantinya dengan harga yang
senilai dengan ukuran air susu yang diperas berati telah menunaikan kewajiban.
Dari contoh diatas kita dapat mengetahui ahli hadis dari nash-nash ini menurut
apa yang ditunjuk oleh ibarat-ibaratnya secara lahiri, dan mereka tidak
membahas illat tasyrik (sebab disyariatkan). Sedangkan ahli ra`yi memahami
nas-nash tersebut menurut maknanya dan maksud disyariatkan oleh sang pembuat
syariat, Allah SWT.
Sebab
terpenting yang membawa ikhtilaf dua pengaruh kelompok tersebut adalah:
1. Realita
yang dihadapi ahlu hadits
a.
Memiliki kekayaan atsar-atsar (hadits dan fatwa sahabat)yang
dapat digunakan dalam membentuk hukum-hukum dn dijadikan sandaran.
b.
Menghadapi realita masyarakat yang cenderung homogen tanpa terjadinya hal-hal
yang berpengaruh pada sumber-sumber tasyrik.
c. Muamalat.
Aturan, dan tata tertib yang berada di Hijaz sangat dipengaruhi oleh
generasi-generasi Islam yang memang tinggal di daerah tersebut.
2. Realita
yang dihadapi Ahlu Ra`yu
a. Tidak
memiliki kekayaan atsar sehingga berpegangan atas akal mereka, berijtihad
memahami untuk memahami ma`kulnya nash dan sebab-sebab pembentukan hukum. Dalam
hal ini mereka mengikuti guru mereka Abdullah Ibnu Mas`ud ra.
b.
Menghadapi realita terjadinya fitnah yang membawa pada pemalsuan dan pengubahan
hadits-hadits. Karenanya mereka sangat hati-hati dalam menerima riwayat hadits.
Mereka menetapakan bahwa hadits haruslah masyhur dikalangan fuqoha`.
c. Kekuasaan
Persia banyak meninggalkan aneka ragam bentuk muamalat dan adat istiadat, serta
aturan tata tertib, maka lapangan ijtihad menjadi demikian luas di Irak. Para
ulama bisa melakukan pembahasan dan menuangkan pemikiran.
IV.
Kesimpulan
Ahlu hadits
yang termasuk kedalam kelompok ini adalah ulama hijaz, mereka mencurahkan diri
untuk menghafal hadits dan fatwa-fatwa sahabat. kemudian mengalahkan
pembentukan hukum atas dasar pemahaman terhadap hadits-hadits dan fatwa-fatwa
tersebut. Mereka menjauhi larangan berijtihad dengan pendapat dan tidak
menggunakannya kecuali dalam keadaan yang sangat darurat.
Ahlu Ra’yu
termasuk dalam kelompok ini adalah mujtahid-mujtahid Irak. Mereka memiliki
pandangan yang jauh tentang maksud-maksud syari’at. Mereka tidak mau menjauhi
pendapat kerena pertimbangan keluasan Ijtihad, dan mereka menjadikan pendapat
sebagai lapangan luas dalam sebagian besar pembahasan-pembahasan yang berkaitan
dengan pembentukan hukum dll.
faktor-faktor
yang mendasari ahlu hadits dan ahlu ra`yu:
a. Pengaruh
metodologi para sahabat.
b. Irak
notabene wilayahnya merupakan wilayah yang sering terjadi konflik
Perbedaan
yang ada antara ahli hadis dan ahli ra`yu. adanya perbedaan faktor yang
memunculkan dua alirannya tersebut maka dalam memutuskan hukumnya akan sangat
berbeda akan tetapi pada dasarnya tidak berarti bahwa fuquha Irak tidak
mangguanakan hadis adalam pembentukan hukum, dan juga tidak berarti bahwa
fuqoha Hijaz tidak berijtihad dan menggunakan Ra`yu karena kedua kelompok ini
Rahimmahumullah pada dasarnya sepakat bahwa hadis adalah hujjah syar`iyyah yang
menentukan dan ijtihad dengan Ra`yu yakni dengan Qiyas, adalah juga hujjah syariyyah
bagi hal-hal yang tidak ada nashnya.
V.
Penutup
Alhamdulillah
wa syukurillah... makalah ini dapat terselesaikan. kami menyadari sepenuhnya,
bahwa dalam pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan baik dalam referensi
maupun penulisannya. Maka dari itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami
harapkan guna kesempurnaan pembuatan makalah berikutnya.
Demikian
makalah ini kami buat, semoga bermanfaat untuk pembaca pada umumnya dan pemakalah pada khususnya.
Amiiin.......
DAFTAR PUSTAKA
Al-Jamal,
Hasan. 2003. Biografi 10 imam Besar. Jakarta: Pustaka Al-Kaustar.
Khalil,
Rasyad Hanan. Tarikh Tasyri’ al-islamiy. alih bahasa: Nadirsyah Hawari. 2009.
Tarikh Tasyri’ Sejarah Legislasi Hukum Islam. Jakarta: Azmah.
Ma’shum
Zein, Muhammad. 2008. Arus pemikiran Empat Mazdhab Studi Analisis Istinbath
Para Fuqaha. Jombang: darul Hikmah.
Supriyadi,
Dedi. 2007. Sejarah Hukum Islam Dari Kawasan Jazirah Arab Sampai
Indonesia. Bandung: Pustaka Setia.
Billah
philip, Abu Ameanah. 2005. Asal-Usul dan Perkembangan Fiqh. (Bandung: Nusa
Media.
http://www.wahdah.or.id/wis/index.php?option=com_content&task=view&id=174&Itemid=138
http://mutiarahadits.wordpress.com/2009/02/05/siapakah-ahlul-hadits-atau-ashabul-hadits-itu/#more-8
diakses tanggal 18 Februari 2012 pukul 12:12 WIB
http://alif-belajar.blogspot.com/2011/09/para-ulama-ahlul-hadits.html
http://najiyah1400h.wordpress.com/2008/06/13/mengenal-tokoh-tokoh-ahlul-hadits/
http://www.scribd.com/doc/69195964/Definisi-Ar-Ra-Yu
http://wwwaninovianablogspotcom.blogspot.com/2010/12/tasyri-periode-ahli-hadits-dan-rayi.html?showComment=1329671807002#c8350557021405519139
I.
Pendahuluan
Syariat
hukum islam (fiqh) merupakan hasil karya fuqoha yang menyangkut kemaslahatan
masyarakat. Fiqih diamblkan dari sumber-sumber yang masih global, yang masih
membutuhkan penjabaran nash yang masih global ketika dikaitkan dengan
kemaslahatan membutuhkan kesungguhan dalam memutuskan suatu hukum yang kita
kenal dengan istilah ijtihad.
Dari ijtihad
tersebut kita akan mengetahui orang-orang yang melakukannya, sekaligus sejarah
terbentuknya fiqih tersebut. Perkembangan fiqih baru menemui titik keemasannya
ketika kedaulatan islam berpindah tangan dari tambuk kepemimpinan umayyah
ketangan abbasiyah. Fiqih tesebut merupakan jelmaan dari syariat yang mengalami
metemorfiosis dari nash yang utuh menjadi sebuah fatwa-fatwa yang nantinya bisa
jadi pedoman untuk memecahkan permasalahan yang disesuaikan dengan problematika
yang ada sesuai dengan daerahnya masing-masing.
II.
Rumusan Masalah
Dalam
makalah ini, pemakalah akan membahas mengenai pemikiran ahlul Hadits dan Ahlu
Ra’yu, meliputi:
A.
Pengertian Ahlu Hadits Dan Ahlu Ra’yu
B.
Tokoh-Tokoh Ahlu Hadits dan Ahlu Ra’yu
C.
Faktor-Faktor Yang Mendasari Ahlu Hadits Dan Ahlu Ra`yu
D.
Perbedaan yang ada antara ahlu hadits dan ahlu ra`yu
III.
Pembahasan
A.
Pengertian Ahlu Hadits dan Ahlu Ra’yu
1.
Ahlu Hadits
Banyak ulama
yang telah menyebutkan definisi Ahlul Hadits. Mungkin bisa dikumpulkan dan
disimpulkan sebagai berikut : “Ahlul Hadits adalah mereka yang mempunyai
perhatian terhadap hadits baik riwayat maupun dirayah, mereka
bersungguh-sungguh dalam mempelajari hadits-hadits Nabi Shallallahu Alaihi
Wasallam dan menyampaikannya serta mengamalkannya, mereka iltizam (komitmen)
dengan As-Sunnah, menjauhi bid’ah dan ahli bid’ah serta sangat berbeda dengan
para pengikut hawa nafsu yang mendahulukan perkataan manusia di atas perkataan
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dan mendahulukan akal-akal mereka yang
rusak yang bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah”.
Diantara
keutamaan Ahlu Hadits yang disebutkan oleh Ulama :
a. Ahlul hadits adalah al-Firqoh
an-Najiyah (golongan yang selamat) dan Ath Thoifah Al Manshuroh
(kelompok yang menang/ ditolong). Imam Ahmad bin Hanbal Rahimahullah berkata
tentang Al Firqoh An Najiyah (golongan yang selamat) dan Ath Thoifah Al
Manshuroh (kelompok yang menang/ ditolong) : “Jika mereka bukan Ahlul Hadits
maka aku tidak tahu siapa mereka”. Hal yang sama dikatakan pula oleh Yazid bin
Harun, Abdullah bin Mubarak, Ahmad bin Sinan, Ali bin Al Madini, Imam Al
Bukhari, dan lain-lain Rahimahumullahu ajmain.
b. Ahlul Hadits adalah pemelihara ad-Dien dan
pembela sunnah-sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. Sufyan Ats Tsaury
Rahimahullah berkata: “Para Malaikat adalah penjaga-penjaga langit dan Ashabul
Hadits adalah penjaga-penjaga bumi ”. Abu Dawud Rahimahullah menegaskan : “Seandainya
bukan kelompok ini (para Ashabul Hadits yang menulis hadits-hadits) maka
sungguh Islam akan hilang ”.
c. Ahlul/Ashabul Hadits adalah pewaris harta
warisan dan berbagai hikmah yang ditinggalkan oleh Rasulullah Shallallahu
Alaihi Wasallam.
d. Imam Asy-Syafi’i Rahimahullah berkata:
“Jika saya melihat salah seorang dari Ashabul Hadits maka seakan-akan saya
melihat salah seorang dari shahabat Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam.”
Dalam riwayat lain beliau berkata : “…..seakan-akan saya melihat Rasulullah
Shallallahu Alaihi Wasallam masih hidup”.
e. Ahlul/Ashhabul Hadits adalah manusia yang
terbaik:
•
Abu Bakr bin ‘Ayyasy Rahimahullah mengatakan: “Tidak ada satu kaum pun yang
lebih baik dari Ashhabul hadits.”
•
Kata Imam Ahmad
Rahimahullah : “Tidak ada satu kaum pun menurut saya lebih baik dari
Ahli Hadits, mereka tidak mengetahui kecuali hadits dan mereka yang paling
afdhal berbicara tentang ilmu (Ad Dien) ”. Hal yang serupa dikatakan pula oleh
Al Auza’iy Rahimahullah.
•
Al-Haq (Kebenaran) senantiasa menyertai Ashhabil hadits
Harun Ar
Rasyid Rahimahullah menyatakan: “Saya mencari empat hal lalu saya
mendapatkannya pada empat kelompok : Saya mencari kekufuran maka saya
mendapatkannya pada Jahmiyah, saya mencari Ilmu Kalam dan perdebatan maka saya
mendapatkannya pada Mu’tazilah, saya mencari kedustaan maka saya mendapatkannya
pada Rafidhah dan saya mencari Al Haq (kebenaran) maka saya mendapatkannya
bersama Ashabul Hadits.”
•
Ahlul Hadits adalah para wali Allah Jalla jalaluhu. Yazid bin Harun
Rahimahullah mengatakan: “Seandainya Ashabul Hadits bukan para hamba dan wali
Allah Subhanahu Wata’ala maka saya tidak mengetahui siapa lagi hamba-hamba dan
wali-wali Allah Subhanahu Wata’ala.” Hal yang serupa dikatakan pula oleh Sufyan
Ats Tsaury Rahimahullah dan Imam Ahmad bin Hanbal Rahimahullah.
2.
Ahlu Ra’yu
Menurut
bahasa Ar-Ra•yu artinya, pemahaman dan akal budi. Manusia dikaruniai Allah
dengan diberikan akal budi, karena hanya satu-satunya makhluk yang mempunyai
akal. Dengan akal itulah manusia wajib berpikir tentang segala sesuatu,
termasuk berpikir tentang persoalan hukum yang tidak terdapat dalam nas Al
Qur•an dan As Sunnah.
Aliran Ra’yu
adalah mereka para fuqaha’ Irak yang dalam metode ijtihadnya banyak dipengaruhi
oleh metode berfikir sahabat Umar bin Khattab dan Abdullah bin Mas’ud yang
keduanya terkenal sebagai sahabat yang banyak menggunakan ra’yu sebagai dasar
penentuan hukum syariat.
B. Tokoh-Tokoh Ahlu Hadits dan Ahlu Ra’yu
Perintis
jejak pertama yang mengenakan mahkota fuqaha ahlu Hadits adalah para sahabat
Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam.
Yang paling
masyhur dari mereka antara lain:
1. Khalifah
yang empat (Radhiyallahu ‘anhum) :
Abu Bakr
Ash-Shiddiq, Umar bin Al-Khaththab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib
2.
Al-Abadillah (Radhiyallahu ‘anhum) :
Ibnu Umar,
Ibnu Abbas, Ibnu Az-Zubair, Ibnu Amr, Ibnu Mas’ud, Aisyah, Ummu Salamah,
Zainab, Anas bin Malik, Zaid bin Tsabit, mAbu Hurairah, Jabir bin Abdillah, Abu
Said Al-Khudri, Mu’adz bin Jabal
3. Setelah
sahabat Rasulullah adalah para tokoh tabi’in Rahimahumullah antara lain:
• Said bin
Al-Musayyib wafat 90 H, Urwah bin Az-Zubair wafat 94 H, Ali bin Al-Husain
Zainal Abidin wafat 93 H, Muhammad bin Al-Hanafiyah wafat 80 H, Ubaidullah bin
Abdillah bin Utbah bin Mas’ud wafat 94 H atau setelahnya, Salim bin Abdullah
bin Umar wafat 106 H, Al-Qasim bin Muhammad bin Abi Bakr Ash¬ Shiddiq wafat 106
H, Al-Hasan Al-Bashri wafat 110 H, Muhammad bin Sirin wafat 110 H, Umar bin
Abdul Aziz wafat 101 H, Muhammad bin Syihab Az-Zuhri wafat 125 H
4. Kemudian
tabi’ut tabi’in dan tokoh mereka Rahimahumullah :
Malik bin
Anas wafat 179 H, Al-Auza’i wafat 157 H, Sufyan bin Said Ats-Tsauri wafat 161
H, Sufyan bin Uyainah wafat 193 H, Ismail bin Aliyah wafat 193 H, Al-Laits bin
Sa’ad wafat 175 H, Abu Hanifah An-Nu’man wafat 150 H
5. Kemudian
pengikut mereka di antara tokoh mereka Rahimahumullah:
Abdullah bin
Al-Mubarak wafat 181 H, Waki’ bin Al-Jarrah wafat 197 H, Muhammad bin Idris
Asy-Syafi’I wafat 204 H, Abdurrahman bin Mahdi wafat 198 H, Yahya bin Said
Al-Qathan wafat 198 H, Affan bin Muslim wafat 219 H
6. Kemudian
murid-murid mereka yang berjalan di atas manhaj mereka di antaranya (Rahimahumullah)
:
Ahmad bin
Hambal wafat 241 H, Yahya bin Ma’in wafat 233 H, Ali bin Al-Madini wafat 234 H
7. Kemudian
murid-murid mereka di antaranya (Rahimahumullah) :
Al-Bukhari
wafat 256 H, Muslim wafat 271 H, Abu Hatim wafat 277 H, Abu Zur’ah wafat 264 H,
Abu Dawud : wafat 275 H, At-Turmudzi wafat 279 H wafat 303 H, An Nasa’i wafat
234 H
8. Kemudian
orang-orang yang berjalan di atas jalan mereka dari generasi ke generasi antara
lain (Rahimahumullah):
Ibnu Jarir
wafat 310 H, Ibnu Khuzaimah wafat 311 H, Ad-Daruquthni wafat 385 H, Ath-Thahawi
wafat 321 H, Al-Ajurri wafat 360 H, Ibnu Baththah wafat 387 H, Ibnu Abu
Zamanain wafat 399 H, Al-Hakim An-Naisaburi wafat 405 H, Al-Lalika’i wafat 416
H, Al-Baihaqi wafat 458 H, Ibnu Abdil Bar wafat 463 H, Al-Khathib Al-Baghdadi
wafat 463 H, AI-Baghawi wafat 516 H, Ibnu Qudamah wafat 620 H
9. Di antara
murid mereka dan orang meniti jejak mereka (Rahimahumullah) :
Ibnu Abi
Syamah wafat 665 H, Majduddin lbnu Taimiyah wafat 652 H, Ibnu Daqiq Al-led
wafat 702 1-1, Ibnu Ash-Shalah wafat 643 H, Ibnu Taimiyah wafat 728 H, Al-Mizzi
wafat 742 H, Ibnu Abdul Hadi wafat 744 H, Adz-Dzahabi wafat 748 H, Ibnul Qayyim
wafat 751 H, Ibnu Katsir wafat 774 H, Asy-Syathibi wafat 790 H, Ibnu Rajab
wafat 795 H
10.Ulama
setelah mereka yang mengikut jejak mereka di dalam berpegang dengan Al-Qur’an
dan As-Sunnah sampai hari ini. Di antara mereka (Rahimahumullah) :
Ash-Shan’ani
wafat 1182 H, Muhammad bin Abdul Wahhab wafat 1206 H, Al-Luknawi wafat 1304 H,
Muhammad Shiddiq Hasan Khan wafat 1307 H, Syamsul Haq Al-Azhim wafat 1349 H,
Al-Mubarakfuri wafat 1353 H, Abdurrahman As-Sa`di wafat 1367 H, Ahmad Syakir
wafat 1377 H, Al-Mu’allimi Al-Yamani wafat 1386 H, Muhammad bin Ibrahim Alu
Asy-Syaikh wafat 1389 H, Muhammad Amin Asy-Syinqithi wafat 1393 H, Badi’uddin
As-Sindi wafat 1416 H, Muhammad Nashiruddin Al-Albani wafat 1420 H, Abdul Aziz
bin Abdillah Baz wafat 1420 H, Hammad Al-Anshari wafat 1418 H, Hamud
At-Tuwaijiri wafat 1413 H, Muhammad Al-Jami wafat 1416 H, Muhammad bin Shalih
Al-Utsaimin wafat 1423 H, Shalih bin Fauzan Al-Fauzan (h), Abdul Muhsin
Al-Abbad (h), Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali (h), Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i wafat
1423 H
Sedangkan
Ahlu Ra’yu diantaranya:
Mujtahid
Irak, yakni Abu Hanifah dan sahabat-sahabatnya, berhujjah dengan hadis- hadis
mutawatir dan masyhur, serta merajihkan hadits-hadits yang diriwayatkan oleh
perawi-perawi yang terpercaya dari kalangan ahli fiqih. Salah satu Konsep yang
di utarakan oleh hanifah bahwa beliau tidak harus menerima rumusan hukum dari
para tabi’in atau dari muridnya sahabat, dia memandang bahwa dirinya setara
dengan para tabi’in dan melakukan atau menetapkan hukum dengan qiyasnya sendiri
Mujtahid
Madinah yakni Imam Malik dan sahabat-sahabatnya merajihkan apa yang menjadi
pendapat penduduk madinah dan meninggalakan semua hadits Ahad yang berbeda
dengannya sementara mujtahid yang lain berhujjah denaan segala macam hadis yang
diriwayatkan oleh perawi-perawi yang adil dan terpercaya, baik dari kalangan
ahli fiqih atau yang lainnya. Imam Malik adalah seorang tokok dihijas dalam
segala hal, baik fiqh, al-quran dan hadist, Imam Malik tumbuh besar dikalangan
ulama Ahlu Hadits
C. Faktor-Faktor Yang Mendasari Ahlu Hadits
Dan Ahlu Ra`yu
Munculnya
dua fakultas atau aliran tersebut (Ahlu Hadits dan Ahlu Ra`yu) lebih disebabkan
adanya desakan-desakan warisan struktural dan kultural sekaligus. Dimensi
struktural yang mengakibatkan lahirnya dua aliran yaitu (M Ali Hasan, 1996:
163)
1)
Pengaruh metodologi para sahabat Metodologi yang dipakai oleh Ahlu hadits
adalah sikap mereka yang mempertahankan ketentuan nash yang dhohiriyah
sekalipun, tidak mau melakuakan intervensi terhadap hadits atau nash kecuali
dalam keadaaan terdesak. Mereka tidak menghendaki rasionalisasi hukum. Adapun
orang-orang yang termasuk ahlu hadits yaitu Zubair, Abdullah bin Umar, Abdullah
bin Amr bin Ash. Sedangkan metodologi yang dipakai oleh Ahlu Ra`yu adalah rasio
(pemikiran) yang dipelopori oleh Ibnu Mas`ud. Dia sangat terpengaruh oleh
pemikiran Umar bin Khattab. Ibnu Mas`ud sangat menagagumi kecemerlangan
pemikiran Umar, sebagaimana janji dia yang akan tetap membela Umar walaupun
semua orang di bumi menentangnya. Ibnu Mas`ud berkata: “jika semua orang
memilih jalan dan Umar memilih jalan yang lain niscaya saya akan memilih jalan
Umar.”(Abdullah Fatah,1981:240)
2)
Irak notabene wilayahnya merupakan wilayah yang sering terjadi konflik, banyak
munculnya penyelewengan hadits dan kebohongan periwayatannya, sedangkan di
Hijaz dan Madinah masih banyak hadits dan fatwa sahabat, sehingga mereka tidak
perlu melakukan ijtihad dan menggunakan rasio. Berikut adalah faktor-faktor
penyebab kemunculan aliran Ahlu Hadits, diantaranya:
komitmen para
Ulama Madinah terhadap sunnah dan tidak mengambil logika (Ra’yu) yang kemudian
melahirkan madrasah Ahlu hadits disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya
sebagai berikut:
a.
Banyaknya para sahabat yang menghafal hadits Rasulullah SAW di Madinah dikarenakan
yang menetap di kota ini ternyata lebih banyak daripada yang berhijrah ke
negeri orang lain. Dengan demikian sangat mudah untuk mendapat hadits Nabi SAW.
Di negeri Hijaz selain disitu juga menetapkannya tiga khalifah yang menjadikan
Madinah sebagai pusat pemerintahan, fatwa dan qhada mereka sangat terkenal,
mereka juga bebas dari fitnah khawarij dan syiah, serta kelompok radikal. Oleh
sebab itu, tidak ada pemalsuan hadits di kota Madinah yang kemudian di
nisbatkan kepada Rasulullah SAW. Semua ini memudahkan mereka untuk menguasai
hadits sehingga tidak perlu mengambil pendapat pribadi.
b.
Sedikitnya problematika yang muncul, karena syariat turun di negeri ini selama
23 tahun sehingga semua bisa diberikan corak islam yang murni.
c.
Para Tabi’in yang ikut dengan gaya guru-gurunya dari kalangan sahabat seperti
Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Umar, dan Aisyah. Mereka ini sangat terkenal
berkomitmen tinggi dengan sunnah dan tidak memakai pendapat pribadi.
Dimensi
kultural yang mengakibatkan lahirnya dua aliran adalah:
a) Irak jauh
dari bumi Nabi dan hadits, irak merupakan negara yang terbuka untuk semua
kebudayaan dan peradaban lain. Dengan adanya alasan tersebut maka para fuqoha
yang dihadapkan pada problematika permasalahan hukum dituntut untuk menyelesaikannya
secara cepat, maka secara terpaksa mereka mengerahkan kemampuan yang mereka
miliki dengan pemilahan mereka sendiri yang dasarnya bersumber pada al-Qur`an
dan hadits. Dengan selalu menggunakan rasionya fuqoha Irak mendapatkan
keistimewaan sendiri, yaitu mereka bisa memprediksikan suatu peristiwa yang
akan terjadi sekaliagus menetapkan hukumnya. Contohnya pada zaman itu belum ada
yang namanya memindah anggota tubuh (diantaranya cangkok paru-paru atau yang
lainnya) tapi mereka suadah memberikan rambu-rambu hukum tentang permasalahan
tersebut.
b) Madinah
dan Hijaz adalah gudang ilmu Islam, disana banayak para ulama. Madinah dan
Hijaz juga suasana wilayahnya sama seperti pada masa Nabi SAW. Jadi untuk
mengatasinya permasalahan cukup permasalahan dengan mengandalkan literatur Al
qur`an dan hadis serta ijma` sahabat. (Ahmad Hanafi.1986: 205)
D. Perbedaan yang ada antara Ahlu Hadits dan
Ahlu Ra`yu
Masing-masing
dari kedua madzhab fiqh tersebut mempunyai pandangan yang berbeda dalam metode
penggalian hukum. Meskipun demikian kedua belah pihak sepakat bahwa sumber
hukum utama adalah al-Kitab dan al-Sunah. Semua hukum yang bertentangan dengan
kedua sumber tersebut wajib ditolak dan tidak diamalkan.
Dengan
adanya perbedaan faktor yang memunculkan dua alirannya tersebut diatas, maka
dalam memutuskan hukumnya akan sangat berbeda. Akan tetapi pada dasarnya tidak
berarti bahwa fuqoha Irak tidak mangguanakan hadits dalam pembentukan hukum,
dan juga tidak berarti bahwa fuqoha hijaz tidak berijtihad dan menggunakan
ra`yu karena kedua kelompok ini Rahimmahumullah pada dasarnya sepakat bahwa
hadits adalah hujjah Syar`iyyah yang menentukan dan ijtihad dengan Ra`yu yakni
dengan Qiyas, adalah juga hujjah syar’iyyah bagi hal-hal yang tidak ada
nashnya. Contoh perbedaan pendapat ahlu hadits dan ahlu ra`yu:
a. Kasus:
zakat 40 ekor kambing adalah 1 ekor kambing:
-
Pendapat Ahlu Hadits (fuqoha Hijaz) : harus membayar zakatnya dengan wujud 1
ekor kambing sesuai yang diterangka hadits dan dianggap belum menjalankan kewajiban
apabial dibayar dengan harga yang senilai.
-
Pendapat Ahlu Ra’yu (Fuquha Irak) : muzakki wajib membayar zakatnya itu dengan
1 ekor kambing atau dengan harga yang senilai dengan seekor kambing.
b. Kasus:
zakat fitrah itu 1 sha` tamar (kurma) atau syair (gandum)
- Pendapat
Ahlu Hadits (fuqoha Hijaz) : harus membayar zakatnya dengan 1 sha` tamar sesuai
yang diterangkan hadis dn dianggap belum menjalankan kewajiban apabiala dibayar
dengan harga yang senilai.
- Pendapat
Ahlu Ra`yu (fuqoha Irak) : muzakki wajib membayar zakat
fitrah itu dengan 1 sha` tamar atau denagn haraga senilai 1 sha` tamar
tersebut.
c.
Mengembalikan kambing yang terlanjur diperas air susunya harus dikembalikan
dengan 1 sha` tamar.
- Pendapat
Ahlu Hadits (fuquha Hijaz): harus menggantinya dengan membayar 1 sha` tamar
sesuai yang diterangka hadis dan dianggap belum menjalankan kewajiban apabila
dibayar dengan harga yang senilai.
- Pendapat
Ahlu Ra`yu (fuqoha Irak) : menggantinya dengan harga yang
senilai dengan ukuran air susu yang diperas berati telah menunaikan kewajiban.
Dari contoh diatas kita dapat mengetahui ahli hadis dari nash-nash ini menurut
apa yang ditunjuk oleh ibarat-ibaratnya secara lahiri, dan mereka tidak
membahas illat tasyrik (sebab disyariatkan). Sedangkan ahli ra`yi memahami
nas-nash tersebut menurut maknanya dan maksud disyariatkan oleh sang pembuat
syariat, Allah SWT.
Sebab
terpenting yang membawa ikhtilaf dua pengaruh kelompok tersebut adalah:
1. Realita
yang dihadapi ahlu hadits
a.
Memiliki kekayaan atsar-atsar (hadits dan fatwa sahabat)yang
dapat digunakan dalam membentuk hukum-hukum dn dijadikan sandaran.
b.
Menghadapi realita masyarakat yang cenderung homogen tanpa terjadinya hal-hal
yang berpengaruh pada sumber-sumber tasyrik.
c. Muamalat.
Aturan, dan tata tertib yang berada di Hijaz sangat dipengaruhi oleh
generasi-generasi Islam yang memang tinggal di daerah tersebut.
2. Realita
yang dihadapi Ahlu Ra`yu
a. Tidak
memiliki kekayaan atsar sehingga berpegangan atas akal mereka, berijtihad
memahami untuk memahami ma`kulnya nash dan sebab-sebab pembentukan hukum. Dalam
hal ini mereka mengikuti guru mereka Abdullah Ibnu Mas`ud ra.
b.
Menghadapi realita terjadinya fitnah yang membawa pada pemalsuan dan pengubahan
hadits-hadits. Karenanya mereka sangat hati-hati dalam menerima riwayat hadits.
Mereka menetapakan bahwa hadits haruslah masyhur dikalangan fuqoha`.
c. Kekuasaan
Persia banyak meninggalkan aneka ragam bentuk muamalat dan adat istiadat, serta
aturan tata tertib, maka lapangan ijtihad menjadi demikian luas di Irak. Para
ulama bisa melakukan pembahasan dan menuangkan pemikiran.
IV.
Kesimpulan
Ahlu hadits
yang termasuk kedalam kelompok ini adalah ulama hijaz, mereka mencurahkan diri
untuk menghafal hadits dan fatwa-fatwa sahabat. kemudian mengalahkan
pembentukan hukum atas dasar pemahaman terhadap hadits-hadits dan fatwa-fatwa
tersebut. Mereka menjauhi larangan berijtihad dengan pendapat dan tidak
menggunakannya kecuali dalam keadaan yang sangat darurat.
Ahlu Ra’yu
termasuk dalam kelompok ini adalah mujtahid-mujtahid Irak. Mereka memiliki
pandangan yang jauh tentang maksud-maksud syari’at. Mereka tidak mau menjauhi
pendapat kerena pertimbangan keluasan Ijtihad, dan mereka menjadikan pendapat
sebagai lapangan luas dalam sebagian besar pembahasan-pembahasan yang berkaitan
dengan pembentukan hukum dll.
faktor-faktor
yang mendasari ahlu hadits dan ahlu ra`yu:
a. Pengaruh
metodologi para sahabat.
b. Irak
notabene wilayahnya merupakan wilayah yang sering terjadi konflik
Perbedaan
yang ada antara ahli hadis dan ahli ra`yu. adanya perbedaan faktor yang
memunculkan dua alirannya tersebut maka dalam memutuskan hukumnya akan sangat
berbeda akan tetapi pada dasarnya tidak berarti bahwa fuquha Irak tidak
mangguanakan hadis adalam pembentukan hukum, dan juga tidak berarti bahwa
fuqoha Hijaz tidak berijtihad dan menggunakan Ra`yu karena kedua kelompok ini
Rahimmahumullah pada dasarnya sepakat bahwa hadis adalah hujjah syar`iyyah yang
menentukan dan ijtihad dengan Ra`yu yakni dengan Qiyas, adalah juga hujjah syariyyah
bagi hal-hal yang tidak ada nashnya.
V.
Penutup
Alhamdulillah
wa syukurillah... makalah ini dapat terselesaikan. kami menyadari sepenuhnya,
bahwa dalam pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan baik dalam referensi
maupun penulisannya. Maka dari itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami
harapkan guna kesempurnaan pembuatan makalah berikutnya.
Demikian
makalah ini kami buat, semoga bermanfaat untuk pembaca pada umumnya dan pemakalah pada khususnya.
Amiiin.......
DAFTAR PUSTAKA
Al-Jamal,
Hasan. 2003. Biografi 10 imam Besar. Jakarta: Pustaka Al-Kaustar.
Khalil,
Rasyad Hanan. Tarikh Tasyri’ al-islamiy. alih bahasa: Nadirsyah Hawari. 2009.
Tarikh Tasyri’ Sejarah Legislasi Hukum Islam. Jakarta: Azmah.
Ma’shum
Zein, Muhammad. 2008. Arus pemikiran Empat Mazdhab Studi Analisis Istinbath
Para Fuqaha. Jombang: darul Hikmah.
Supriyadi,
Dedi. 2007. Sejarah Hukum Islam Dari Kawasan Jazirah Arab Sampai
Indonesia. Bandung: Pustaka Setia.
Billah
philip, Abu Ameanah. 2005. Asal-Usul dan Perkembangan Fiqh. (Bandung: Nusa
Media.
http://www.wahdah.or.id/wis/index.php?option=com_content&task=view&id=174&Itemid=138
http://mutiarahadits.wordpress.com/2009/02/05/siapakah-ahlul-hadits-atau-ashabul-hadits-itu/#more-8
diakses tanggal 18 Februari 2012 pukul 12:12 WIB
http://alif-belajar.blogspot.com/2011/09/para-ulama-ahlul-hadits.html
http://najiyah1400h.wordpress.com/2008/06/13/mengenal-tokoh-tokoh-ahlul-hadits/
http://www.scribd.com/doc/69195964/Definisi-Ar-Ra-Yu
http://wwwaninovianablogspotcom.blogspot.com/2010/12/tasyri-periode-ahli-hadits-dan-rayi.html?showComment=1329671807002#c8350557021405519139
Langganan:
Postingan (Atom)